Loh, Kok Situs Porno Tidak Dihapus, Malah Di Blokir? - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang giat memblokir
situs porno yang wara-wiri di Indonesia. Lantas, kenapa situs dengan
konten mesum itu cuma diblokir, tidak langsung ditutup?
Menurut
Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, Ashwin Sasongko, ada
perbedaan peraturan di Indonesia dengan negara lain. Dimana kebanyakan
situs porno berasal dari luar negeri, salah satunya Amerika Serikat.
"Kalau di luar negeri itu situs atau industri pornografi dilegalkan, kita tidak bisa mencegahnya.
Nah,
ketika masuk ke Indonesia, kita punya peraturan sendiri. Makanya kita
tidak bisa menutup hanya bisa memblokir," tukasnya, di gedung Kominfo,
Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Dia mencontohkan, misalnya, ada warga
negara
Indonesia yang membeli majalah pornografi. Ketika masuk
Indonesia, pasti majalah tersebut akan disita Bea Cukai. Karena memang
di Tanah Air melarang semua bentuk pornografi.
"Apa yang kita
lakukan juga sudah ada landasannya, yakni UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), UU Telekomunikasi dan UU Pornografi," Ashwin
menegaskan.
Sampai saat ini sudah sekitar 835 ribu daftar situs
pornografi yang diblokir dari internet Indonesia. Setiap hari, Kominfo
terus meng-
update daftar situs esek-esek tersebut.
Tentu
situs yang masuk daftar hitam tak cuma yang berbau porno, tapi juga
terkait SARA, kekerasan, dan konten negatif lainnya. Situs-situs ini
terdeteksi keberadaannya setelah dilakukan
scanning oleh tim Kominfo dan berasal dari laporan masyarakat.
"Setiap hari ada sekitar 100 sampai 120 aduan yang masuk ke email
Kominfo mengenai konten negatif tersebut," tandas Ashwin.